Pengaruh BAPENDA KABUPATEN LEBAK Terhadap Masyarakat sekitar



logo-upj-hi-res.png






RACHMAT SYAEFULLOH
2015021031
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS HUMANIORA DAN BISINS
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA
2018


KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Saya panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat, taufik, hidayah, serta inayah-nya kepada saya, sehingga dapat menyesleaikan penyusunan makalah tentang Penerapan Ketentuan Norma Perhitungan Penghasilan Neto
Makalah ini telah saya susun secara maksimal atas bantuan dari berbagai pihak sehingga makalah ini bisa selesai dengan lancar. Untuk itu, saya selaku penyusun, mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu atas segala bantuan dan supportnya selama ini.
Saya menyadari, makalah ini masih jauh dari sempurna dan masih banyak kekurangan. Oleh sebab itu, saya sebagai penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca, guna menghasilkan laporan makalah yang lebih baik.
Makalah tentang Penerapan Ketentuan Norma Perhitungan Penghasilan Neto ini saya buat dengan tujuan untuk mendapatkan nilai dalam mata kuliah perpajakan 1. Selain itu saya berharap, makalah tentang Penerapan Ketentuan Norma Perhitungan Penghasilan Neto yang saya susun bisa memberikan manfaat dan inpirasi bagi pembaca.
Tangerang Selatan, 16 April 2016
Penulis,


Rachmat Syaefulloh









BAB I
PENDAHULUAN

1.1              LATAR BELAKANG
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan R. Santoso Brotodiharjo(1991:2).
Terdapat dua jenis sistem pemungutan pajak yaitu Official Assessment System dan Self assessment System. Di Indonesia sistem perpajakannya menganut self assessment system yaitu suatu sistem dimana Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang, memperhitungkan besarnya pajak yang sudah dipotong oleh pihak lain, membayar pajak yang harus dibayar dan melaporkan ke Kantor Pajak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku (Diana Sari, 2013). Sistem tersebut dapat berhasil jika masyarakat tahu, jujur, disipli, serta bertanggung jawab atas kewajibannya sebai wajib pajak.
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakankewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanyamerupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak,sebagai pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan berada padaanggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebutsesuai dengan sistem self assessmentyang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia






Eksistensi pajak merupakan sumber pendapatan utama sebuah negara,karena itu merupakan isu strategis yang selalu menjadi pantauan masyarakat.Apalagi sekarang telah dilakukan pembahasan RUU Pajak yang baru yang akanmenggantikan UU No. 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan. Penduduk Indonesia sebesar 215 juta jiwa merupakan potensi pajak yang berlimpah. Ironisnya, hingga 2004 jumlah wajib pajak/ pembayar pajak hanya mencapai 3.670.060 jiwa dengan perincian 2.622.184 pembayar pajak orang pribadi dan 1.047.876 lainnya pembayar pajak badan. Hal ini menandakan

bahwa kebijakan perpajakan tidak cukup kuat untuk melakukan ekstensifikasi pajak di samping proses pendataan wajib pajak yang kurang gencar dilakukan.Urgensi pajak bagi kelangsungan pembangunan tak lagi disangsikan.Karena itu wajar jika pemerintah terus berupaya menggali berbagai potensi taxcoverage (lingkup/cakupan pajak) sekaligus menekankan tax compliance(kepatuhan pajak) dari masyarakat. Namun demikian, kepatuhan pajak yang bersumber dari kesadaran masyarakat terhadap penunaian kewajiban membayar  pajak itu tentu bukan sesuatu yang berdiri sendiri. Berbagai persoalan perpajakanyang kerap muncul, baik yang bersumber dari wajib pajak (masyarakat), aparatur  pajak (fiscus), maupun yang bersumber dari sistem perpajakan itu sendirimenunjukkan bahwa persoalan pajak merupakan hal yang kompleks. Oleh karenaitu, penanganannya perlu diupayakan secara sinergis dan komprehensif.Dengan sendirinya, berbagai upaya untuk menciptakan masyarakat agar memiliki apresiasi yang baik terhadap kewajiban membayar pajak tidak terpaku pada wajib pajak belaka, tapi perlu mempertimbangkan aspek-aspek lainnyasecara korelatif. Dengan pertimbangan yang simultan, solusi alternatif yangsignifikan akan lebih memungkinkanSebelum sampai pada pembahasan tentang Wajib Pajak Pribadi, sebagaicakrawala pengetahuan perpajakan perlu diketahui terlebih dahulu tentang pengertian, jenis dan macam pajak serta manfaat pajak yang berlaku di Indonesia.













1.2 Perumusan Masalah
Wajib Pajak Pribadi adalah orang yang memperoleh penghasilan baik sebagai seorang direktur dari satu, beberapa, atau bahkan ratusan perusahaan atauseorang pemegang saham atau komisaris atau pegawai menengah atau pegawairendah atau pekerja mandiri seperti dokter, notaries , pengacara . Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki resiko mengalami pemeriksaan pajak . Namun sering kaliterjadi berbagai permasalahan mengenai pembyaran pajak pribadi itu sendiri.1. Bagaimanakah Perlakuan PPh atas pengalihan tanah?2. Bagimanakah Perlakuan PPh atas kerugian yang timbul akibat terjadinya bencana alam?
1.3 Tujuan dan Manfaat
1.3.1 Tujuan:
Tujuan yang ingin dicapai dari penulisan makalah ini adalah:
1.      Supaya penulis pribadi dan para pihak yang membaca makalah inimengetahui tentang macam-macam serta penggolongan penggolongan pajak di Indonesia2.
 Untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan pengenaan pajak terhadap penghasilan.
1.3.2 Manfaat:
Manfaat yang diharapkan dari penulisan makalah ini adalah:
1.Bagi para pihak yang membaca, hasil penulisan makalah ini diharapkandapat  memberikan informasi serta pengetahuan mengenai ilmu HukumPajak Khususnya mengenai hal Pajak Penghasilan2.
 Bagi penulis merupakan penerapan secara ilmiah ilmu Hukum Pajak khususnya Pajak Penghasilan3.
 Sebagai referensi bagi penulis lain yang juga menulis dalam hal yangsama.









BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1  Landasan Teori
2.1.2        Perpajakan
Terdapat bermacam-macam pengertian atau definisi pajak, namun pada hakekatnya maksud dan tujuan dari pajak itu seragam. Menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang KUP berbunyi:
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Kemudian menurut Dr. Soeparno Soemahamidjaja dalam Erly Suandy (2005) pajak merupakan iuran yang bersifat wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh pemerintah berdasarkan norma-norma hukum, yang digunakan untuk menutupi biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum, sedangkan menurut Prof. Dr. P. J. A. Andriani dalam Abdul Rahman (2010) pajak adalah iuran dari masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan dan terutang oleh pihak yang wajib membayarnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan tidak mendapat prestasi kembali secara langsung yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara dalam menyelenggarakan pemerintahan. Berdasarkan beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib, berupa uang atau barang kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang dapat dipaksakan sesuai peraturan perundang-undangan dengan tidak mendapat imbalan secara langsung yang digunakan untuk membiayai keperluan negara dalam menyelenggarakan pemerintahan
untuk mencapai kesejahteraan umum.
Pajak mempunyai beberapa fungsi seperti yang diungkapkan oleh Abdul Rahman (2010, 21-22), yaitu:
1)      Fungsi Anggaran; sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Biaya tersebut digunakan untuk menjalankan tugas rutin negara dan untuk melaksanakan pembangunan.
2)      Fungsi Mengatur; melalui kebijaksanaan pajak, pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi. Dengan fungsi mengatur, pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.
3)      Fungsi stabilitas; pemerintah memiliki dana yang berasal dari pajak untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.
4)      Fungsi Redistribusi Pendapatan; pajak yang sudah dipungut oleh negara dari masyarakat akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

2.1.3    Kepatuhan Wajib Pajak
a.      Wajib Pajak
Pengertian Wajib Pajak menurut UU No 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi: “Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” Menurut Abdul Rahman (2010:32) Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan yaitu memungut atau memotong pajak tertentu yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan, sedangkan menurut Fidel (2010: 136) Wajib Pajak merupakan subjek pajak yang memenuhi syarat-syarat objektif yaitu masyarakat yang menerima atau memperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak adalah subyek pajak yang terdiri dari orang pribadi atau badan yang memenuhi syarat-syarat obyektif yang ditentukan oleh Undang-Undang, yaitu menerima atau memperoleh penghasilan kena pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan undangan. Subyek pajak adalah orang atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Obyek pajak menurut Fidel (2010:136) adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Wajib Pajak yang digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut. Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan yang melebihi penghasilan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri. Kewajiban pajak merupakan kewajiban publik yang bersifat pribadi, yang tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Wajib Pajak dapat menunjuk atau meminta bantuan atau memberi kuasa pada orang lain, akan tetapi kewajiban publik yang melekat pada dirinya, khususnya mengenai pajak-pajak langsung tetap ada padanya. Dia tetap bertanggung jawab walaupun orang lain dapat ikut dipertanggungjawabkan.
            Menurut Mardiasmo (2011: 56) Wajib Pajak memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi yaitu:
1) Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayah tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, kemudian akan diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP tersebut yang kemudian digunakan sebagai identitas bagi Wajib Pajak. Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui
e-register.
2) Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Wajib Pajak yang merupakan pengusaha yang dikenakan PPN wajib melaporkan usahanya untuk kemudian dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada KPP. Pengukuhan sebagai PKP juga dapat dilakukan secara online melalui e-register.
3) Menghitung pajak terutang, memperhitungkan pajak yang sudah dipotong oleh pihak lain, membayar, dan melaporkan sendiri pajak dengan benar. Sistem perpajakan di Indonesia menganut self assessment system, sehingga Wajib Pajak diharuskan melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak dengan sendiri.
4) Mengisi dengan benar SPT (SPT diambil sendiri), dan memasukkan ke Kantor Pelayanan Pajak dalam batas waktu yang telah ditentukan. SPT merupakan surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Batas waktu maksimal yang telah ditentukan untuk melaporkan SPT ke Kantor Pajak adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk SPT PPh tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan empat bulan setelah akhir tahun pajak untuk SPT PPh tahunan Wajib Pajak Badan.
5) Menyelenggarakan pembukuan/pencatatan. Pencatatan merupakan kumpulan data mengenai peredaran dan/atau penghasilan bruto yang digunakan untuk penghitungan jumlah pajak yang terutang. Pembukuan adalah pencatatan yang dilakukan secara teratur yang berupa data dan informasi keuangan serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan meliputi neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
6) Apabila diperiksa Wajib Pajak diwajibkan:
a. Memperlihatkan laporan pembukuan atau catatan, dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.
b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang diperlukan dan yang dapat memperlancar pemeriksaan.
7) Apabila ketika mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permitaan untuk keperluan pemeriksaan.
Hak-hak Wajib Pajak Menurut Mardiasmo (2011) yaitu:
1) Mengajukan surat keberatan dan surat banding. Wajib Pajak berhak mengajukan surat keberatan apabila merasa tidak puas dengan ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Apabila Wajib Pajak belum puas dengan hasil surat keputusan keberatan, Wajib Pajak berhak mengajukan surat banding ke Pengadilan Pajak.
2) Menerima tanda bukti pemasukkan SPT. Tanda bukti pemasukan SPT merupakan tanda bukti diterimanya SPT. Tanda bukti diberikan oleh petugas pajak kepada Wajib Pajak.
3) Melakukan pembetulan SPT yang telah dimasukkan. Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT yang telah dimasukkan dengan menyampaikan pernyataan tertulis sebelum Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan.
4) Mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT. Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT dengan alasan tertentu yang dapat diterima.
5) Mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak.
Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan penundaan/pengangsuran pembayaran pajak dalam kondisi tertentu.


6) Mengajukan permohonan perhitungan pajak yang dikenakan dalam surat ketetapan pajak. Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan perhitungan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak yang dikenakan dalam surat ketetapan pajak apabila terdapat kesalahan pada ketetapan pajak yang didalamnya tidak ada hubungan persengketaan antara fiskus dengan Wajib Pajak.
7) Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Wajib Pajak berhak meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak apabila pajak terutang untuk suatu tahun pajak lebih kecil dari jumlah kredit pajak.
8) Mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi, serta pembetulan surat ketetapan pajak yang salah. Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi, serta pembetulan surat ketetapan pajak atas kesalahan yang bukan disebabkan oleh Wajib Pajak.
9) Memberi kuasa kepada orang untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.
10) Meminta bukti pemotongan atau pemungutan pajak. Bukti pemotongan atau pemungutan pajak digunakan sebagai pengurang pajak atau kredit pajak bagi pihak yang dipotong di akhir tahun pajak.


b.      Kepatuhan Wajib Pajak
Menurut Abdul Rahman (2010:32) kepatuhan perpajakan dapat didefinisikan sebagai keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya, sedangkan menurut Nasucha (2004) dalam Putut Tri Aryobimo (2012) Kepatuhan Wajib Pajak dapat diidentifikasi dari Kepatuhan Wajib Pajak dalam mendaftarkan diri, kepatuhan untuk menyetorkan kembali Surat Pemberitahuan, kepatuhan dalam penghitungan dan pembayaran pajak terutang dan kepatuhan dalam pembayaran tunggakan. Jadi, Kepatuhan Wajib Pajak adalah ketika Wajib Pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya, kewajiban perpajakan meliputi mendaftarkan diri, menghitung dan membayar pajak terutang, membayar tunggakan dan menyetorkan kembali suratpemberitahuan.
Terdapat dua macam kepatuhan yaitu:
1) Kepatuhan formal; suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara formal sesuai dengan ketentuan formal dalam undang-undang perpajakan.
2) Kepatuhan material; suatu keadaan dimana Wajib Pajak secara substantive / hakikat memenuhi semua ketentuan material perpajakan, yakni sesuai dengan isi dan jiwa undang-undang perpajakan. Kepatuhan material meliputi juga kepatuhan formal.


c.         Syarat Menjadi Wajib Pajak Patuh
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu disebut sebagai Wajib Pajak Patuh apabila memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
1) Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan, tepat waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dalam tiga tahun terakhir yaitu akhir bulan ketiga setelah tahun pajak.
2) Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin menganggur atau menunda pembayaran pajak. Tunggakan pajak adalah angsuran pajak yang belum dilunasi pada saat atau setelah tanggal pengenaan denda.
3) Laporan keuangan harus diaudit oleh Akuntan Publik atau Lembaga Pengawas Keuangan Pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama tiga tahun berturut-turut. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian diberikan oleh auditor apabila tidak ditemukan kesalahan material secara menyeluruh dalam laporan keuangan yang disajikan, dengan kata lain laporan keuangan tersebut sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
4) Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan keputusan pengauditan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir. Keuntungan yang diterima apabila menjadi Wajib Pajak patuh adalah mendapatkan pelayanan khusus dalam restitusi pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai yaitu pengembalian pendahuluan kelebihan pajak tanpa harus dilakukan pemeriksaan kepada pengusaha kena pajak.



d.        Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Peningkatan kepatuhan merupakan tujuan utama diadakannya reformasi perpajakan seperti yang diungkapkan Guillermo Perry dan John whalley dalam Marcus Taufan Sofyan (2005), ketika sistem perpajakan suatu negara telah maju,
pendekatan reformasi diletakkan pada peningkatan dalam kepatuhan dan administrasi perpajakan. Hadi Purnomo dalam Marcus Taufan Sofyan (2005) menyatakan terdapat tiga strategi dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui administrasi
perpajakan, yaitu:
1) Membuat program dan kegiatan yang dapat menyadarkan dan meningkatkan kepatuhan secara sukarela.
2) Meningkatkan pelayanan terhadap Wajib Pajak yang sudah patuh supaya dapat mempertahankan atau meningkatkan kepatuhannya.
3) Dengan menggunakan program atau kegiatan yang dapat memerangi ketidakpatuhan.

Pada mulanya urusan Pengelolaan Pendapatan Daerah berada dalam koordinasi Biro Keuangan (Sekretariat Daerah),  dan dilaksanakan oleh Seksi pajak yang merupakan salah satu Bagian pada Biro Keuangan (sekretariat) Provinsi Kalimantan Timur, kemudian dalam perkembangan selanjutnya seksi pajak diganti  menjadi Bagian Pajak.

Peraturan yang menjadi dasar hukum untuk dapat menggali pendapatan daerah  hanya dari pengurusan mess daerah  dan Pungutan pajak rumah tangga , namun dengan kondisi Kalimantan Timur yang wilayahnya luas dan penduduknya yang masih jarang , untuk dapat memungut pajak rumah tangga bukanlah  hal yang mudah, dengan tenaga dan sarana yang masih sangat terbatas.

Pada Tahun 1964 diterbitkan Peraturan Daerah yang menjadi landasan yuridis bagi bagian Pajak untuk  menggali pendapatan daerah melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD), kemudian baru pada tahun 1968, ada kewenangan baru yakni menggali Pendapatan Daerah dari  Tanda Pajak Kendaraan Bermotor (penning) dan Cukai Kayu Hasil Hutan . Sedangkan pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dilaksanakan pada tahun 1969, setelah ada perubahan pada Peraturan Daerah tahun 1968, sehingga tidak lagi hanya memungut penning  tapi juga Pajak Kendaraan Bermotornya. Disamping itu pada tahun 1969  ada juga perubahan dasar hukum  untuk memungut Cukai Hasil Hutan  menjadi  menjadi Pungutan Hasil Produksi yang diantar pulaukan  dan retribusi perijinan penangkapan ikan laut diwilayah perairan kalimantan Timur.

Perubahan terus dilakukan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Kalimantan Timur, nomor 69 Tahun 1973  tanggal 31 Maret 1973 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pajak dan Pendapatan Daerah Propinsi Kalimantan Timur , yang mengacu pada  Surat Menteri Dalam Negeri  Nomor SD.19/14/44 tertanggal  9 Desember  1972 , kedudukannya ditingkatkan lagi menjadi Dinas Pajak dan Pendapatan Daerah Propinsi Kalimantan timur dengan tugas melaksanakan segala usaha dan kegiatan dibidang pemasukan pajak dan pendapatan daerah yang terdiri dari : Bagian Umum, bagian Perpajakan, Bagian Pendapatan , Bagian Penghasilan perkayuan  dan  bagian wilayah.

Dinas Pajak dan Pendapatan Daerah mempunyai tiga bagian wilayah yang terdiri dari bagian wilayah Kutai dan Samarinda berkedudukan di Samarinda, Bagian Wilayah Pasir dan Balikpapan berkedudukan di Balikpapan, dan  Bagian Wilayah Berau dan Bulungan berkedudukan di Tarakan dengan tugas membantu kepala Dinas Pajak dan Pendapatan Daerah dalam menyelenggarakan segala usaha dan kegiatan  dibidang pemasukan pajak dan pendapatan Daerah didalam lingkungan wilayah masing-masing.

Kemudian dikukuhkan dengan Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 1975 tentang Penetapan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Kalimantan Timur Nomor 69 Tahun 1973 tentang Susunan Organisasi  dan Tata Kerja Dinas Pajak dan Pendapatan Daerah , dengan wewenang pemungutan yang bertambah  selain Iuran Televisi dan pungutan Pengusahaan Hasil Perikanan, ditambah dengan retribusi dari usaha pertambangan yaitu Golongan C dan pungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Selanjutnya pada tahun 1978, diadakan lagi perubahan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pajak dan Pendapatan Daerah,  yang didasarkan pada surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor KPUD.7/7/39-26 tanggal 31 Maret 1978, ditetapkan kembali Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor  360 Tahun 1978 tanggal 15 Nopember 1978, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur oleh Gubernur KDH Tingkat I Kalimantan Timur yaitu Bapak Ery Soepardjan .

Nama Dinas dikukuhkan menjadi Dinas  Pendapatan Daerah atau disingkat Dipenda.  Dengan tugas pokok antara lain memimpin dan mengkoordinir seluruh usaha dibidang pungutan dan Pendapatan Daerah berdasarkan ketentuan baik yang digariskan pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Semakin lama Tugas pokok dan fungsi Dipenda semakin bertambah, hal tersebut diperkuat dengan diterbitkannya  Surat Keputusan  Gubernur No. 3 Tahun 2001 tanggal 24 April 2001 , dipenda mempunyai 5 (lima) fungsi yaitu (1) Penyusunan kebijakan teknis di bidang Pendapatan, (2) Pelaksanaan Pelayanan umum lintas kabupaten/kota, (3) Pembinaan Teknis di bidang Pendapatan, (4) Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah, dan (5) Pengelolaan urusan Tata Usaha Dinas. Setahap demi setahap,  Dispenda Provinsi Kalimantan Timur, kini memiliki peran dan posisi yang sangat  penting  dan strategis, seiring dengan tuntutan jaman , fungsi dan tugasnya pun bertambah berat. Kemudian diterbitkan Peraturan Daerah  Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah,  Dinas Pendapatan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah  dan mempunyai Tugas Pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pajak daerah, retribusi dan pendapatan lain-lain, dana perimbangan, perencanaan, pembinaan dan pengawasan pendapatan.

Pada Tahun 2016 diterbitkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur  Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur berubah menjadi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan.


















BAB III
METODE PEMBUATAN


A.    Desain Penelitian
1.      Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan bentuk penelitian survai. Menurut Sugiyono (2013: 14) penelitian kuantitatif bertujuan untuk menunjukkan hubungan antar variabel, menguji teori dan mencari generalisasi yang mempunyai nilai prediktif. Penelitian ini juga menggunakan variabel moderating, yaitu tipe variabel-variabel yang memperkuat atau memperlemah hubungan langsung antara variabel independen dengan variabel dependen yang mempunyai pengaruh terhadap sifat atau arah hubungan antar variabel (Nur dan Bambang, 2009: 64).
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang merupakan unsur pelaksana Bidang Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di Bidang Pendapatan, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang melalui Kepala Badan mempunyai tugas pokok membantu Bupati merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan fungsi penunjang urusan pemerintahan Bidang Pendapatan Daerah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang melalui Kepala Badan mempunyai fungsi:
  1. Perumusan kebijakan teknis yang terkait dengan Pajak Daerah Non PBB-P2 dan BPHTB, Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB, perencanaan, pelaporan dan regulasi pendapatan daerah serta evaluasi, pengawasan dan pengendalian pendapatan daerah;
  2. Pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan Pajak Daerah Non PBB-P2 dan BPHTB, Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB, perencanaan, pelaporan dan regulasi pendapatan daerah serta evaluasi, pengawasan dan pengendalian pendapatan daerah;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan yang terkait dengan Pajak Daerah Non PBB-P2 dan BPHTB, Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB, perencanaan, pelaporan dan regulasi pendapatan daerah serta evaluasi, pengawasan dan pengendalian pendapatan daerah;
  4. Pelaksanaan administrasi yang terkait dengan Pajak Daerah Non PBB-P2 dan BPHTB, Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB, perencanaan, pelaporan dan regulasi pendapatan daerah serta evaluasi, pengawasan dan pengendalian pendapatan daerah; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.
Visi dan Misi
Dalam hal pencapaian suatu tujuan yang akan dicapai diperlukan suatu perencanaan dan tindakan nyata untuk dapat mewujudkannya, secara umum bisa dikatakan bahwa Visi dan Misi adalah suatu konsep perencanaan yang disertai dengan tindakan sesuai dengan apa yang direncanakan untuk mencapai suatu tujuan.

Visi
Penetapan Visi sebagai bagian dari perencanaan strategi, merupakan satu langkah penting dalam perjalanan suatu organisasi karena dengan Visi tersebut akan dapat mencerminkan apa yang hendak dicapai oleh organisasi serta memberikan arah dan fokus strategis yang berorientasi terhadap masa depan pembangunan dan bahkan menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas organisasi.
Visi yang ditetapkan mencerminkan gambaran peran dan kondisi yang ingin diwujudkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang dimasa depan. Berdasarkan makna tersebut dan sesuai dengan Visi Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2013 – 2018, maka Visi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2013 – 2018 adalah:
”OPTIMALISASI PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG BERORIENTASI PELAYANAN PUBLIK”.  Diharapkan dengan terumuskannya Visi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, maka dapat menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja internal Badan untuk mewujudkannya. Atas dasar pertimbangan tersebut, selanjutnya disusun Misi sebagai pedoman bagi pelaksanaan Tugas dan Fungsi unit kerja internal di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang.
Penjabaran Visi tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Optimalisasi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah adalah upaya semaksimal mungkin yang terbaik atau menguntungkan dalam memanfaatkan dan menyerap peluang, potensi daerah serta partisipasi masyarakat dengan berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku sehingga menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah yang dapat direalisasikan secara optimal;
  2. Pelayanan Publik adalah upaya melakukan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang bertujuan untuk memberikan kepuasan terhadap Wajib Pajak, sehingga dapat meningkatkan motivasi kepada masyarakat atau Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.



Misi
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan dan diwujudkan agar tujuan dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai dengan Visi yang telah ditetapkan. Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi serta dilandasi oleh Visi, maka Misi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2013 – 2018 adalah sebagai berikut :
  1. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
  2. Mengoptimalkan potensi sumber pajak daerah;
  3. Mengembangkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Organisasi.
Adapun penjabaran dari Misi tersebut adalah :
  1. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah adalah langkah-langkah atau upaya yang akan dilakukan guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tangerang baik dalam jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang melalui intensifikasi dan ekstensifikasi yang terukur dan berkualitas. Dengan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tangerang diharapkan akan berdampak positif pada pembangunan yang akan dijalankan di Pemerintah Kabupaten Tangerang;
  2. Mengoptimalkan potensi sumber pajak daerah adalah upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka meningkatkan hasil pajak daerah sehingga mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah yang dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Upaya-upaya tersebut diantaranya mengidentifikasi pembayar pajak baru/ potensial, mengidentifikasi jumlah pembayar pajak, memperbaiki basis data objek pajak, memperbaiki penilaian, menghitung kapasitas penerimaan dari setiap jenis pungutan, memperkuat proses pemungutan pajak daerah, meningkatkan pengawasan;
  3. Mengembangkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Organisasi yang dimaksud adalah upaya-upaya yang akan dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi Badan Pendapatan Daerah dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan Misi organisasi.







BAB IV
Kesimpulan dan saran
Kesimpulan
Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa BAPENDA berperan penting dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dapat dilihat dari jumlah pendapatan yang signifikan hasil pendapatan daerah yang membuat daerah tersebut maju

Saran
Agar pemerintah melakukan penyuluhan karena masih banyak masyarakat daerah yang belum paham betul apa itu bapenda dan apa fungsinya dengan demikian pemerintah perlu melakukan penyuluhan terhadap masyarakat

Statistik dari tahun ke tahun
Kendala
Target pendapatan selanjutnya










Daftar Pustaka

Agustiningsih, W. (2016). PENGARUH PENERAPAN E-FILING, TINGKAT PEMAHAMAN PERPAJAKAN. PENERAPAN E-FILING , 8-13.
Al-Gharuty, F. (2009, Februari 2). Studi Dokumen Dalam Penelitian Kualitatif. Retrieved Mei 6, 2018, from adzelgar.wordpress.com: https://adzelgar.wordpress.com
Condrokirono, N. I. (n.d.). Tinjauan Kriminologi Terhadap Upaya Indonesia . Kriminologi .
Dr. Waluyo, M. A. (2013). Perpajakan Indonesia . In Waluyo, Perpajakan Indonesia Edisi 11 buku 1 (pp. 2-3). Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
E.T. (2016, Mei 3). Pelaporan SPT Lewat E-Filing Tembus Target. Retrieved Mei 6, 2018, from Pemeriksaanpajak.com : https://pemeriksaanpajak.com
Gusma Dwi Avianto, S. M. (2016). ANALISA PERANAN E-FILING DALAM RANGKA MENINGKATKAN KEPATUHAN. Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan , 3-7.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-88/PJ/2004 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik.










Comments