Pengaruh BAPENDA KABUPATEN LEBAK Terhadap Masyarakat sekitar

RACHMAT SYAEFULLOH
2015021031
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS HUMANIORA DAN BISINS
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada
Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Saya panjatkan puji dan
syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat, taufik, hidayah,
serta inayah-nya kepada saya, sehingga dapat menyesleaikan penyusunan makalah
tentang Penerapan Ketentuan Norma Perhitungan Penghasilan Neto
Makalah ini telah saya
susun secara maksimal atas bantuan dari berbagai pihak sehingga makalah ini
bisa selesai dengan lancar. Untuk itu, saya selaku penyusun, mengucapkan
terimakasih kepada semua pihak yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu atas
segala bantuan dan supportnya selama ini.
Saya menyadari, makalah
ini masih jauh dari sempurna dan masih banyak kekurangan. Oleh sebab itu, saya
sebagai penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca, guna
menghasilkan laporan makalah yang lebih baik.
Makalah tentang Penerapan
Ketentuan Norma Perhitungan Penghasilan Neto ini saya buat
dengan tujuan untuk mendapatkan nilai dalam mata kuliah perpajakan 1.
Selain itu saya berharap, makalah tentang Penerapan Ketentuan Norma Perhitungan
Penghasilan Neto yang saya susun
bisa memberikan manfaat dan inpirasi bagi pembaca.

Tangerang
Selatan, 16 April 2016
Penulis,
Rachmat Syaefulloh
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Pajak adalah iuran
kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya
menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang
langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara yang
menyelenggarakan pemerintahan R. Santoso Brotodiharjo(1991:2).
Terdapat dua jenis sistem
pemungutan pajak yaitu Official
Assessment System dan Self assessment
System. Di Indonesia sistem perpajakannya menganut self assessment system yaitu suatu sistem dimana Wajib Pajak diberi
kepercayaan untuk menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang,
memperhitungkan besarnya pajak yang sudah dipotong oleh pihak lain, membayar
pajak yang harus dibayar dan melaporkan ke Kantor Pajak sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku (Diana Sari, 2013). Sistem
tersebut dapat berhasil jika masyarakat tahu, jujur, disipli, serta bertanggung
jawab atas kewajibannya sebai wajib pajak.
Pembayaran pajak merupakan
perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk
secara langsung dan bersama-sama melaksanakankewajiban perpajakan untuk
pembiayaan negara dan pembangunan nasional.Sesuai falsafah undang-undang
perpajakan, membayar pajak bukan hanyamerupakan kewajiban, tetapi merupakan hak
dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran
serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Tanggung jawab
atas kewajiban pembayaran pajak,sebagai pencerminan kewajiban kenegaraan di
bidang perpajakan berada padaanggota masyarakat sendiri untuk memenuhi
kewajiban tersebut. Hal tersebutsesuai dengan sistem self assessmentyang
dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia
Eksistensi pajak merupakan sumber
pendapatan utama sebuah negara,karena itu merupakan isu strategis yang selalu
menjadi pantauan masyarakat.Apalagi sekarang telah dilakukan pembahasan RUU
Pajak yang baru yang akanmenggantikan UU No. 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan
Tata CaraPerpajakan. Penduduk Indonesia sebesar 215 juta jiwa merupakan potensi
pajak yang berlimpah. Ironisnya, hingga 2004 jumlah wajib pajak/ pembayar
pajak hanya mencapai 3.670.060 jiwa dengan perincian 2.622.184 pembayar
pajak orang pribadi dan 1.047.876 lainnya pembayar pajak badan. Hal ini
menandakan
bahwa kebijakan perpajakan tidak
cukup kuat untuk melakukan ekstensifikasi pajak di samping proses pendataan
wajib pajak yang kurang gencar dilakukan.Urgensi pajak bagi kelangsungan
pembangunan tak lagi disangsikan.Karena itu wajar jika pemerintah terus
berupaya menggali berbagai potensi taxcoverage (lingkup/cakupan pajak)
sekaligus menekankan tax compliance(kepatuhan pajak) dari masyarakat. Namun
demikian, kepatuhan pajak yang bersumber dari kesadaran masyarakat terhadap
penunaian kewajiban membayar pajak itu
tentu bukan sesuatu yang berdiri sendiri. Berbagai persoalan perpajakanyang
kerap muncul, baik yang bersumber dari wajib pajak (masyarakat), aparatur pajak (fiscus), maupun yang bersumber dari
sistem perpajakan itu sendirimenunjukkan bahwa persoalan pajak merupakan hal
yang kompleks. Oleh karenaitu, penanganannya perlu diupayakan secara sinergis
dan komprehensif.Dengan sendirinya, berbagai upaya untuk menciptakan masyarakat
agar memiliki apresiasi yang baik terhadap kewajiban membayar pajak tidak
terpaku pada wajib pajak belaka, tapi perlu mempertimbangkan aspek-aspek
lainnyasecara korelatif. Dengan pertimbangan yang simultan, solusi alternatif
yangsignifikan akan lebih memungkinkanSebelum sampai pada pembahasan tentang
Wajib Pajak Pribadi, sebagaicakrawala pengetahuan perpajakan perlu diketahui
terlebih dahulu tentang pengertian, jenis dan macam pajak serta manfaat pajak
yang berlaku di Indonesia.
1.2 Perumusan Masalah
Wajib Pajak Pribadi adalah orang
yang memperoleh penghasilan baik sebagai seorang direktur dari satu, beberapa,
atau bahkan ratusan perusahaan atauseorang pemegang saham atau komisaris atau
pegawai menengah atau pegawairendah atau pekerja mandiri seperti dokter,
notaries , pengacara . Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki resiko mengalami
pemeriksaan pajak . Namun sering kaliterjadi berbagai permasalahan mengenai
pembyaran pajak pribadi itu sendiri.1. Bagaimanakah Perlakuan PPh atas
pengalihan tanah?2. Bagimanakah Perlakuan PPh atas kerugian yang timbul akibat
terjadinya bencana alam?
1.3 Tujuan dan Manfaat
1.3.1 Tujuan:
Tujuan yang ingin dicapai dari
penulisan makalah ini adalah:
1.
Supaya
penulis pribadi dan para pihak yang membaca makalah inimengetahui tentang
macam-macam serta penggolongan penggolongan pajak di Indonesia2.
Untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan
pengenaan pajak terhadap penghasilan.
1.3.2 Manfaat:
Manfaat yang diharapkan dari
penulisan makalah ini adalah:
1.Bagi para pihak yang membaca,
hasil penulisan makalah ini diharapkandapat
memberikan informasi serta pengetahuan mengenai ilmu HukumPajak
Khususnya mengenai hal Pajak Penghasilan2.
Bagi penulis merupakan penerapan secara ilmiah
ilmu Hukum Pajak khususnya Pajak Penghasilan3.
Sebagai referensi bagi penulis lain yang juga
menulis dalam hal yangsama.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Landasan
Teori
2.1.2
Perpajakan
Terdapat bermacam-macam pengertian
atau definisi pajak, namun pada hakekatnya maksud dan tujuan dari pajak itu
seragam. Menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang KUP
berbunyi:
“Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Kemudian menurut Dr. Soeparno
Soemahamidjaja dalam Erly Suandy (2005) pajak merupakan iuran yang bersifat
wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh pemerintah berdasarkan
norma-norma hukum, yang digunakan untuk menutupi biaya produksi barang-barang
dan jasa-jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum, sedangkan menurut
Prof. Dr. P. J. A. Andriani dalam Abdul Rahman (2010) pajak adalah iuran dari
masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan dan terutang oleh pihak yang
wajib membayarnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan tidak mendapat
prestasi kembali secara langsung yang digunakan untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara dalam
menyelenggarakan pemerintahan. Berdasarkan beberapa definisi di atas dapat
disimpulkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib, berupa uang atau barang kepada
negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang dapat dipaksakan sesuai
peraturan perundang-undangan dengan tidak mendapat imbalan secara langsung yang
digunakan untuk membiayai keperluan negara dalam menyelenggarakan pemerintahan
untuk
mencapai kesejahteraan umum.
Pajak
mempunyai beberapa fungsi seperti yang diungkapkan oleh Abdul Rahman (2010,
21-22), yaitu:
1)
Fungsi Anggaran;
sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungi untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara. Biaya tersebut digunakan untuk menjalankan
tugas rutin negara dan untuk melaksanakan pembangunan.
2)
Fungsi Mengatur;
melalui kebijaksanaan pajak, pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi.
Dengan fungsi mengatur, pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai
tujuan.
3)
Fungsi stabilitas;
pemerintah memiliki dana yang berasal dari pajak untuk menjalankan kebijakan
yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.
4)
Fungsi Redistribusi
Pendapatan; pajak yang sudah dipungut oleh negara dari masyarakat akan
digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai
pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan
dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
2.1.3 Kepatuhan
Wajib Pajak
a.
Wajib
Pajak
Pengertian
Wajib Pajak menurut UU No 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan berbunyi: “Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.” Menurut Abdul Rahman (2010:32) Wajib Pajak adalah orang pribadi
atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan yaitu memungut
atau memotong pajak tertentu yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –
undangan perpajakan, sedangkan menurut Fidel (2010: 136) Wajib Pajak merupakan
subjek pajak yang memenuhi syarat-syarat objektif yaitu masyarakat yang
menerima atau memperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu penghasilan yang
melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak dalam negeri
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan beberapa pengertian
diatas dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak adalah subyek pajak yang terdiri
dari orang pribadi atau badan yang memenuhi syarat-syarat obyektif yang
ditentukan oleh Undang-Undang, yaitu menerima atau memperoleh penghasilan kena
pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan undangan. Subyek pajak adalah orang atau badan
yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Obyek pajak menurut
Fidel (2010:136) adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Wajib
Pajak yang digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak
tersebut. Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan yang melebihi penghasilan
tidak kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri. Kewajiban pajak merupakan
kewajiban publik yang bersifat pribadi, yang tidak dapat dialihkan kepada orang
lain. Wajib Pajak dapat menunjuk atau meminta bantuan atau memberi kuasa pada
orang lain, akan tetapi kewajiban publik yang melekat pada dirinya, khususnya
mengenai pajak-pajak langsung tetap ada padanya. Dia tetap bertanggung jawab
walaupun orang lain dapat ikut dipertanggungjawabkan.
Menurut Mardiasmo (2011: 56) Wajib
Pajak memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi yaitu:
1)
Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri
ke Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayah tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak, kemudian akan diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NPWP tersebut yang kemudian digunakan sebagai identitas bagi Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui
e-register.
2)
Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Wajib Pajak yang merupakan
pengusaha yang dikenakan PPN wajib melaporkan usahanya untuk kemudian
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada KPP. Pengukuhan sebagai
PKP juga dapat dilakukan secara online melalui e-register.
3)
Menghitung pajak terutang, memperhitungkan pajak yang sudah dipotong oleh pihak
lain, membayar, dan melaporkan sendiri pajak dengan benar. Sistem perpajakan di
Indonesia menganut self assessment system, sehingga Wajib Pajak
diharuskan melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak dengan
sendiri.
4)
Mengisi dengan benar SPT (SPT diambil sendiri), dan memasukkan ke Kantor
Pelayanan Pajak dalam batas waktu yang telah ditentukan. SPT merupakan surat
yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran
objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Batas waktu
maksimal yang telah ditentukan untuk melaporkan SPT ke Kantor Pajak adalah tiga
bulan setelah akhir tahun pajak untuk SPT PPh tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
dan empat bulan setelah akhir tahun pajak untuk SPT PPh tahunan Wajib Pajak
Badan.
5)
Menyelenggarakan pembukuan/pencatatan. Pencatatan merupakan kumpulan data
mengenai peredaran dan/atau penghasilan bruto yang digunakan untuk penghitungan
jumlah pajak yang terutang. Pembukuan adalah pencatatan yang dilakukan secara
teratur yang berupa data dan informasi keuangan serta jumlah harga perolehan
dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan
meliputi neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
6)
Apabila diperiksa Wajib Pajak diwajibkan:
a.
Memperlihatkan laporan pembukuan atau catatan, dan dokumen-dokumen yang
berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas
Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.
b.
Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang diperlukan dan
yang dapat memperlancar pemeriksaan.
7)
Apabila ketika mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta
keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk
merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permitaan
untuk keperluan pemeriksaan.
Hak-hak
Wajib Pajak Menurut Mardiasmo (2011) yaitu:
1)
Mengajukan surat keberatan dan surat banding. Wajib Pajak berhak mengajukan
surat keberatan apabila merasa tidak puas dengan ketetapan pajak yang dikenakan
kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Apabila Wajib Pajak belum puas dengan hasil surat keputusan keberatan, Wajib
Pajak berhak mengajukan surat banding ke Pengadilan Pajak.
2)
Menerima tanda bukti pemasukkan SPT. Tanda bukti pemasukan SPT merupakan tanda
bukti diterimanya SPT. Tanda bukti diberikan oleh petugas pajak kepada Wajib
Pajak.
3)
Melakukan pembetulan SPT yang telah dimasukkan. Wajib Pajak dapat melakukan
pembetulan SPT yang telah dimasukkan dengan menyampaikan pernyataan tertulis
sebelum Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan.
4)
Mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT. Wajib Pajak berhak untuk
mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT dengan alasan tertentu yang
dapat diterima.
5)
Mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak.
Wajib
Pajak berhak untuk mengajukan permohonan penundaan/pengangsuran pembayaran
pajak dalam kondisi tertentu.
6)
Mengajukan permohonan perhitungan pajak yang dikenakan dalam surat ketetapan
pajak. Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan perhitungan pajak kepada
Direktorat Jenderal Pajak yang dikenakan dalam surat ketetapan pajak apabila
terdapat kesalahan pada ketetapan pajak yang didalamnya tidak ada hubungan
persengketaan antara fiskus dengan Wajib Pajak.
7)
Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Wajib Pajak berhak meminta
pengembalian kelebihan pembayaran pajak apabila pajak terutang untuk suatu
tahun pajak lebih kecil dari jumlah kredit pajak.
8)
Mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi, serta pembetulan
surat ketetapan pajak yang salah. Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan
penghapusan dan pengurangan sanksi, serta pembetulan surat ketetapan pajak atas
kesalahan yang bukan disebabkan oleh Wajib Pajak.
9)
Memberi kuasa kepada orang untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.
10)
Meminta bukti pemotongan atau pemungutan pajak. Bukti pemotongan atau
pemungutan pajak digunakan sebagai pengurang pajak atau kredit pajak bagi pihak
yang dipotong di akhir tahun pajak.
b.
Kepatuhan
Wajib Pajak
Menurut Abdul Rahman (2010:32)
kepatuhan perpajakan dapat didefinisikan sebagai keadaan dimana Wajib Pajak
memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya,
sedangkan menurut Nasucha (2004) dalam Putut Tri Aryobimo (2012) Kepatuhan
Wajib Pajak dapat diidentifikasi dari Kepatuhan Wajib Pajak dalam mendaftarkan
diri, kepatuhan untuk menyetorkan kembali Surat Pemberitahuan, kepatuhan dalam
penghitungan dan pembayaran pajak terutang dan kepatuhan dalam pembayaran
tunggakan. Jadi, Kepatuhan Wajib Pajak adalah ketika Wajib Pajak memenuhi semua
kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya, kewajiban perpajakan
meliputi mendaftarkan diri, menghitung dan membayar pajak terutang, membayar
tunggakan dan menyetorkan kembali suratpemberitahuan.
Terdapat dua macam kepatuhan yaitu:
1) Kepatuhan formal; suatu keadaan
dimana Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara formal sesuai dengan
ketentuan formal dalam undang-undang perpajakan.
2) Kepatuhan material; suatu
keadaan dimana Wajib Pajak secara substantive / hakikat memenuhi semua
ketentuan material perpajakan, yakni sesuai dengan isi dan jiwa undang-undang
perpajakan. Kepatuhan material meliputi juga kepatuhan formal.
c.
Syarat Menjadi Wajib
Pajak Patuh
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak dengan
Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran
Pajak, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu disebut sebagai Wajib Pajak Patuh
apabila memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
1)
Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan, tepat waktu dalam
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dalam tiga tahun terakhir yaitu akhir
bulan ketiga setelah tahun pajak.
2)
Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan
pajak yang telah memperoleh izin menganggur atau menunda pembayaran pajak.
Tunggakan pajak adalah angsuran pajak yang belum dilunasi pada saat atau
setelah tanggal pengenaan denda.
3)
Laporan keuangan harus diaudit oleh Akuntan Publik atau Lembaga Pengawas
Keuangan Pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama tiga tahun
berturut-turut. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian diberikan oleh auditor
apabila tidak ditemukan kesalahan material secara menyeluruh dalam laporan
keuangan yang disajikan, dengan kata lain laporan keuangan tersebut sudah
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
4)
Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
berdasarkan keputusan pengauditan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam
jangka waktu lima tahun terakhir. Keuntungan yang diterima apabila menjadi
Wajib Pajak patuh adalah mendapatkan pelayanan khusus dalam restitusi pajak
penghasilan dan pajak pertambahan nilai yaitu pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak tanpa harus dilakukan pemeriksaan kepada pengusaha kena pajak.
d.
Upaya Meningkatkan
Kepatuhan Wajib Pajak
Peningkatan
kepatuhan merupakan tujuan utama diadakannya reformasi perpajakan seperti yang
diungkapkan Guillermo Perry dan John whalley dalam Marcus Taufan Sofyan (2005),
ketika sistem perpajakan suatu negara telah maju,
pendekatan
reformasi diletakkan pada peningkatan dalam kepatuhan dan administrasi
perpajakan. Hadi Purnomo dalam Marcus Taufan Sofyan (2005) menyatakan terdapat
tiga strategi dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui administrasi
perpajakan,
yaitu:
1) Membuat
program dan kegiatan yang dapat menyadarkan dan meningkatkan kepatuhan secara
sukarela.
2) Meningkatkan
pelayanan terhadap Wajib Pajak yang sudah patuh supaya dapat mempertahankan
atau meningkatkan kepatuhannya.
3) Dengan
menggunakan program atau kegiatan yang dapat memerangi ketidakpatuhan.
Pada mulanya
urusan Pengelolaan Pendapatan Daerah berada dalam koordinasi Biro Keuangan
(Sekretariat Daerah), dan dilaksanakan
oleh Seksi pajak yang merupakan salah satu Bagian pada Biro Keuangan
(sekretariat) Provinsi Kalimantan Timur, kemudian dalam perkembangan
selanjutnya seksi pajak diganti menjadi
Bagian Pajak.
Peraturan
yang menjadi dasar hukum untuk dapat menggali pendapatan daerah hanya dari pengurusan mess daerah dan Pungutan pajak rumah tangga , namun
dengan kondisi Kalimantan Timur yang wilayahnya luas dan penduduknya yang masih
jarang , untuk dapat memungut pajak rumah tangga bukanlah hal yang mudah, dengan tenaga dan sarana yang
masih sangat terbatas.
Pada
Tahun 1964 diterbitkan Peraturan Daerah yang menjadi landasan yuridis bagi
bagian Pajak untuk menggali pendapatan
daerah melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD), kemudian baru pada tahun 1968,
ada kewenangan baru yakni menggali Pendapatan Daerah dari Tanda Pajak Kendaraan Bermotor (penning) dan
Cukai Kayu Hasil Hutan . Sedangkan pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
dilaksanakan pada tahun 1969, setelah ada perubahan pada Peraturan Daerah tahun
1968, sehingga tidak lagi hanya memungut penning tapi juga Pajak Kendaraan Bermotornya.
Disamping itu pada tahun 1969 ada juga
perubahan dasar hukum untuk memungut
Cukai Hasil Hutan menjadi menjadi Pungutan Hasil Produksi yang diantar
pulaukan dan retribusi perijinan
penangkapan ikan laut diwilayah perairan kalimantan Timur.
Perubahan
terus dilakukan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah
Propinsi Kalimantan Timur, nomor 69 Tahun 1973
tanggal 31 Maret 1973 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pajak dan Pendapatan Daerah Propinsi Kalimantan Timur , yang mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor SD.19/14/44 tertanggal 9 Desember
1972 , kedudukannya ditingkatkan lagi menjadi Dinas Pajak dan Pendapatan
Daerah Propinsi Kalimantan timur dengan tugas melaksanakan segala usaha dan
kegiatan dibidang pemasukan pajak dan pendapatan daerah yang terdiri dari :
Bagian Umum, bagian Perpajakan, Bagian Pendapatan , Bagian Penghasilan
perkayuan dan bagian wilayah.
Dinas
Pajak dan Pendapatan Daerah mempunyai tiga bagian wilayah yang terdiri dari
bagian wilayah Kutai dan Samarinda berkedudukan di Samarinda, Bagian Wilayah
Pasir dan Balikpapan berkedudukan di Balikpapan, dan Bagian Wilayah Berau dan Bulungan
berkedudukan di Tarakan dengan tugas membantu kepala Dinas Pajak dan Pendapatan
Daerah dalam menyelenggarakan segala usaha dan kegiatan dibidang pemasukan pajak dan pendapatan
Daerah didalam lingkungan wilayah masing-masing.
Kemudian
dikukuhkan dengan Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun
1975 tentang Penetapan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Propinsi Kalimantan Timur Nomor 69 Tahun 1973 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pajak dan Pendapatan
Daerah , dengan wewenang pemungutan yang bertambah selain Iuran Televisi dan pungutan
Pengusahaan Hasil Perikanan, ditambah dengan retribusi dari usaha pertambangan
yaitu Golongan C dan pungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Selanjutnya
pada tahun 1978, diadakan lagi perubahan susunan organisasi dan tata kerja
Dinas Pajak dan Pendapatan Daerah, yang
didasarkan pada surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor KPUD.7/7/39-26 tanggal
31 Maret 1978, ditetapkan kembali Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 360
Tahun 1978 tanggal 15 Nopember 1978, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur oleh
Gubernur KDH Tingkat I Kalimantan Timur yaitu Bapak Ery Soepardjan .
Nama
Dinas dikukuhkan menjadi Dinas
Pendapatan Daerah atau disingkat Dipenda. Dengan tugas pokok antara lain memimpin dan
mengkoordinir seluruh usaha dibidang pungutan dan Pendapatan Daerah berdasarkan
ketentuan baik yang digariskan pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Semakin
lama Tugas pokok dan fungsi Dipenda semakin bertambah, hal tersebut diperkuat
dengan diterbitkannya Surat
Keputusan Gubernur No. 3 Tahun 2001 tanggal
24 April 2001 , dipenda mempunyai 5 (lima) fungsi yaitu (1) Penyusunan
kebijakan teknis di bidang Pendapatan, (2) Pelaksanaan Pelayanan umum lintas
kabupaten/kota, (3) Pembinaan Teknis di bidang Pendapatan, (4) Pembinaan Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah, dan (5) Pengelolaan urusan Tata Usaha
Dinas. Setahap demi setahap, Dispenda
Provinsi Kalimantan Timur, kini memiliki peran dan posisi yang sangat penting
dan strategis, seiring dengan tuntutan jaman , fungsi dan tugasnya pun
bertambah berat. Kemudian diterbitkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah, Dinas
Pendapatan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pendapatan
daerah dan mempunyai Tugas Pokok
melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pajak daerah, retribusi dan
pendapatan lain-lain, dana perimbangan, perencanaan, pembinaan dan pengawasan
pendapatan.
Pada
Tahun 2016 diterbitkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
berubah menjadi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang
melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan.
BAB
III
METODE
PEMBUATAN
A. Desain Penelitian
1. Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang
menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan bentuk penelitian survai.
Menurut Sugiyono (2013: 14) penelitian kuantitatif bertujuan untuk menunjukkan
hubungan antar variabel, menguji teori dan mencari generalisasi yang mempunyai
nilai prediktif. Penelitian ini juga menggunakan variabel moderating, yaitu
tipe variabel-variabel yang memperkuat atau memperlemah hubungan langsung
antara variabel independen dengan variabel dependen yang mempunyai pengaruh
terhadap sifat atau arah hubungan antar variabel (Nur dan Bambang, 2009: 64).
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Tangerang merupakan unsur pelaksana Bidang Pemerintahan Daerah berdasarkan asas
otonomi dan tugas pembantuan di Bidang Pendapatan, dipimpin oleh seorang Kepala
Badan yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah.
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Tangerang melalui Kepala Badan mempunyai tugas pokok membantu Bupati merumuskan
kebijakan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan fungsi penunjang urusan
pemerintahan Bidang Pendapatan Daerah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas
pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana
dimaksud diatas, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang melalui Kepala
Badan mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis yang terkait dengan Pajak
Daerah Non PBB-P2 dan BPHTB, Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB, perencanaan,
pelaporan dan regulasi pendapatan daerah serta evaluasi, pengawasan dan
pengendalian pendapatan daerah;
- Pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan Pajak Daerah
Non PBB-P2 dan BPHTB, Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB, perencanaan,
pelaporan dan regulasi pendapatan daerah serta evaluasi, pengawasan dan
pengendalian pendapatan daerah;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan yang terkait dengan
Pajak Daerah Non PBB-P2 dan BPHTB, Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB,
perencanaan, pelaporan dan regulasi pendapatan daerah serta evaluasi,
pengawasan dan pengendalian pendapatan daerah;
- Pelaksanaan administrasi yang terkait dengan Pajak
Daerah Non PBB-P2 dan BPHTB, Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB, perencanaan,
pelaporan dan regulasi pendapatan daerah serta evaluasi, pengawasan dan
pengendalian pendapatan daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati
terkait tugas dan fungsinya.
Visi dan Misi
Dalam hal pencapaian suatu tujuan
yang akan dicapai diperlukan suatu perencanaan dan tindakan nyata untuk dapat
mewujudkannya, secara umum bisa dikatakan bahwa Visi dan Misi adalah suatu
konsep perencanaan yang disertai dengan tindakan sesuai dengan apa yang
direncanakan untuk mencapai suatu tujuan.
Visi
Penetapan Visi sebagai bagian dari
perencanaan strategi, merupakan satu langkah penting dalam perjalanan suatu
organisasi karena dengan Visi tersebut akan dapat mencerminkan apa yang hendak
dicapai oleh organisasi serta memberikan arah dan fokus strategis yang
berorientasi terhadap masa depan pembangunan dan bahkan menjamin kesinambungan
pelaksanaan tugas organisasi.
Visi yang ditetapkan mencerminkan
gambaran peran dan kondisi yang ingin diwujudkan oleh Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Tangerang dimasa depan. Berdasarkan makna tersebut dan sesuai dengan
Visi Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2013 – 2018, maka Visi Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2013 – 2018 adalah:
”OPTIMALISASI PENINGKATAN PENDAPATAN
ASLI DAERAH YANG BERORIENTASI PELAYANAN PUBLIK”. Diharapkan dengan terumuskannya Visi
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, maka dapat menjadi pedoman bagi
seluruh unit kerja internal Badan untuk mewujudkannya. Atas dasar pertimbangan
tersebut, selanjutnya disusun Misi sebagai pedoman bagi pelaksanaan Tugas dan
Fungsi unit kerja internal di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang.
Penjabaran Visi tersebut adalah
sebagai berikut :
- Optimalisasi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah adalah
upaya semaksimal mungkin yang terbaik atau menguntungkan dalam
memanfaatkan dan menyerap peluang, potensi daerah serta partisipasi
masyarakat dengan berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku
sehingga menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah yang dapat direalisasikan
secara optimal;
- Pelayanan Publik adalah upaya melakukan pelayanan yang
terbaik kepada masyarakat dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang
bertujuan untuk memberikan kepuasan terhadap Wajib Pajak, sehingga dapat
meningkatkan motivasi kepada masyarakat atau Wajib Pajak untuk
melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.
Misi
Misi adalah rumusan umum mengenai
upaya-upaya yang akan dilaksanakan dan diwujudkan agar tujuan dapat terlaksana
dan berhasil dengan baik sesuai dengan Visi yang telah ditetapkan. Berdasarkan
Tugas Pokok dan Fungsi serta dilandasi oleh Visi, maka Misi Badan Pendapatan
Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2013 – 2018 adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
- Mengoptimalkan potensi sumber pajak daerah;
- Mengembangkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Organisasi.
Adapun penjabaran dari Misi tersebut
adalah :
- Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah adalah
langkah-langkah atau upaya yang akan dilakukan guna peningkatan Pendapatan
Asli Daerah Kabupaten Tangerang baik dalam jangka pendek, jangka menengah
atau jangka panjang melalui intensifikasi dan ekstensifikasi yang terukur
dan berkualitas. Dengan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah Kabupaten
Tangerang diharapkan akan berdampak positif pada pembangunan yang akan
dijalankan di Pemerintah Kabupaten Tangerang;
- Mengoptimalkan potensi sumber pajak daerah adalah
upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka meningkatkan hasil pajak daerah
sehingga mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah yang dapat digunakan
untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Upaya-upaya tersebut diantaranya mengidentifikasi pembayar pajak baru/
potensial, mengidentifikasi jumlah pembayar pajak, memperbaiki basis data
objek pajak, memperbaiki penilaian, menghitung kapasitas penerimaan dari
setiap jenis pungutan, memperkuat proses pemungutan pajak daerah,
meningkatkan pengawasan;
- Mengembangkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Organisasi
yang dimaksud adalah upaya-upaya yang akan dilakukan dalam rangka
meningkatkan kinerja organisasi Badan Pendapatan Daerah dalam memenuhi
kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan
pelaksanaan Misi organisasi.
BAB IV
Kesimpulan dan saran
Kesimpulan
Berdasarkan hal
tersebut dapat disimpulkan bahwa BAPENDA berperan penting dalam meningkatkan
perekonomian masyarakat dapat dilihat dari jumlah pendapatan yang signifikan
hasil pendapatan daerah yang membuat daerah tersebut maju
Saran
Agar pemerintah
melakukan penyuluhan karena masih banyak masyarakat daerah yang belum paham
betul apa itu bapenda dan apa fungsinya dengan demikian pemerintah perlu
melakukan penyuluhan terhadap masyarakat
Statistik dari tahun ke tahun
Kendala
Target pendapatan selanjutnya
Daftar Pustaka
Agustiningsih, W. (2016). PENGARUH PENERAPAN E-FILING,
TINGKAT PEMAHAMAN PERPAJAKAN. PENERAPAN E-FILING , 8-13.
Al-Gharuty, F. (2009, Februari 2). Studi Dokumen
Dalam Penelitian Kualitatif. Retrieved Mei 6, 2018, from
adzelgar.wordpress.com: https://adzelgar.wordpress.com
Condrokirono, N. I. (n.d.). Tinjauan Kriminologi
Terhadap Upaya Indonesia . Kriminologi .
Dr. Waluyo, M. A. (2013). Perpajakan Indonesia . In
Waluyo, Perpajakan Indonesia Edisi 11 buku 1 (pp. 2-3). Jakarta:
Penerbit Salemba Empat.
E.T. (2016, Mei 3). Pelaporan SPT Lewat E-Filing
Tembus Target. Retrieved Mei 6, 2018, from Pemeriksaanpajak.com :
https://pemeriksaanpajak.com
Gusma Dwi Avianto, S. M. (2016). ANALISA PERANAN E-FILING
DALAM RANGKA MENINGKATKAN KEPATUHAN. Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Malang Selatan , 3-7.
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-88/PJ/2004 tentang Penyampaian Surat
Pemberitahuan Secara Elektronik.


Comments
Post a Comment